Jumat, 25 Mei 2012

Makan Angin






Makan angin adalah bahasa melayu yang artinya jalan-jalan, biasanya  dipakai di daerah Pekan Baru sampai ke Medan, bahkan untuk Negeri Jiranpun memakai istilah Makan Angin sebagai istilah untuk orang yang sedang melakukan wisata atau tour.

Sesuai aturan pemerintah Indonesia, Pegawai Negeri diberikan Hak untuk melaksanakan cuti tahunan, yang biasanya dalam satu tahun diberikan cuti selama 12 hari kerja. yang artinya setiap bulan kita diberi jatah cuti 1 hari kerja. hal ini diberikan apabila kita dalam satu bulan tidak pernah melaksanakan ijin. tetapi apabila kita pernah mendapat ijin maka sebetulnya cuti tahunan kita dipotong selama kita mendapatkan ijin tersebut.

Untuk pegawai yang sudah berkeluarga tentunya dalam mengambil cuti waktunya disesuaikan dengan masa libur anak sekolah, karena memang diharapkan orang tua bisa libur bersama seluruh anggota keluarga terutama anak-anaknya. Sehingga pada waktu musim liburan sekolah seluruh tempat-tempat rekreasi beserta sarana dan prasarana tour and travel penuh.

Untuk itu perlu perencanaan yang baik apabila kita akan melaksanakan perjalanan tour, agar perjalanan kita dapat nyaman dan aman.Untuk perencanaan ini sekarang sudah banyak sekali tour organizer apabila kita tidak ada waktu untuk merencanakan dan mengorganisir kegiatan tour kita.